Palembang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024
"Jika terdapat oknum ASN dari pemda yang tidak netral, kami sudah menegaskan bahwa setiap pemda harus tetap menjaga netralitas. Oknum yang melanggar ketentuan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Bawaslu maupun instansi terkait lainnya," kata Elen di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pengkajian dan pemeriksaan dari Bawaslu terkait dengan netralitas ASN. Jika diperlukan, tindak lanjut bisa dilakukan oleh pemprov atau langsung di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan permasalahan masing-masing.
"Jika terbukti, kasus tersebut dapat ditangani langsung di tingkat kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Terkait dengan sanksi, katanya, jika pelanggaran tergolong berat, sanksinya juga akan berat, sebab dalam undang-undang telah diatur bahwa untuk pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau peringatan, tergantung pada tingkat kesalahan.
Berita Terkait
Disdukcapil Palembang layani pembuatan KTP di hari pencoblosan Pilkada
Rabu, 13 November 2024 8:56 Wib
Gegara tak kasih pinjam motor, wanita hamil tewas di tangan teman
Rabu, 13 November 2024 8:32 Wib
BPBD Sumsel kerahkan tiga helikopter padamkan karhutla di OKI
Selasa, 12 November 2024 20:43 Wib
Gubernur Sumsel sebut pengelolaan keuangan daerah fokus pelayanan publik
Selasa, 12 November 2024 20:44 Wib
DPRD Sumsel apresiasi pelajar antusias berpameran lukisan di Palembang
Selasa, 12 November 2024 22:45 Wib
Bursa kerja Kota Palembang buka 2.000 lowongan
Selasa, 12 November 2024 22:00 Wib
Di Kampus Unsri, Duta Besar Ukraina berbagi pengalaman diplomasi
Selasa, 12 November 2024 20:00 Wib
Bea Cukai Palembang ajak masyarakat gempur rokok ilegal
Selasa, 12 November 2024 19:23 Wib