Palembang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024
"Jika terdapat oknum ASN dari pemda yang tidak netral, kami sudah menegaskan bahwa setiap pemda harus tetap menjaga netralitas. Oknum yang melanggar ketentuan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Bawaslu maupun instansi terkait lainnya," kata Elen di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pengkajian dan pemeriksaan dari Bawaslu terkait dengan netralitas ASN. Jika diperlukan, tindak lanjut bisa dilakukan oleh pemprov atau langsung di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan permasalahan masing-masing.
"Jika terbukti, kasus tersebut dapat ditangani langsung di tingkat kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Terkait dengan sanksi, katanya, jika pelanggaran tergolong berat, sanksinya juga akan berat, sebab dalam undang-undang telah diatur bahwa untuk pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau peringatan, tergantung pada tingkat kesalahan.
Berita Terkait
Pemkot Palembang intensifkan tim percepatan penurunan stunting
Kamis, 14 November 2024 22:03 Wib
Unsri selenggarakan konferensi internasional bahas ilmu sosial dan humaniora
Kamis, 14 November 2024 20:00 Wib
Disdik Palembang bentuk forum komunikasi masyarakat
Kamis, 14 November 2024 18:44 Wib
Pemkot Palembang tingkatkan peran swasta layani kesehatan
Kamis, 14 November 2024 18:43 Wib
KPU Sumsel fasilitasi pemilih disabiltas pada hari pencoblosan
Kamis, 14 November 2024 6:31 Wib
Bawaslu Sumsel tindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas oleh kades
Rabu, 13 November 2024 21:50 Wib
Pj Gubernur Sumsel pastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan lancar
Rabu, 13 November 2024 21:30 Wib
Pemerintah memperkuat pengelolaan lahan gambut guna turunkan emisi
Rabu, 13 November 2024 22:00 Wib