"Kami selalu mengingatkan pentingnya netralitas. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, netralitas ASN harus dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus yang masuk ke ranah hukum, seperti kejaksaan dan pengadilan, prosesnya juga harus diikuti," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bukanlah yang pertama.
"Saya percaya semua ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya," kata Elen
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan ASN sudah dilarang untuk berpartisipasi aktif atau terlibat dalam kampanye politik.
"Hingga kini, kami telah menerima beberapa laporan mengenai pelanggaran yang melibatkan ASN dari sejumlah pemda. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu Sumsel," katanya
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari lima pemda, yakni ASN di Pemkot Lubuklinggau, Palembang, Pemkab Musi Rawas, OKU, dan Pemprov Sumsel. Saat ini, laporan-laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu Sumsel.
"Sampai saat ini, kami baru menerima laporan dari lima pemda tersebut dan belum mendapatkan informasi tambahan terkait pelanggaran di daerah lain," jelasnya.
Berita Terkait
Kecamatan di Palembang gandeng PT RMK Energi beri obat gratis ke warga
Jumat, 11 Oktober 2024 10:32 Wib
Kedatangan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Palembang
Kamis, 10 Oktober 2024 21:51 Wib
PN Palembang vonis 10 tahun penjara pelaku utama pembunuhan siswi SMP
Kamis, 10 Oktober 2024 20:22 Wib
KAI Palembang hadirkan rumah singgah di stasiun terpencil
Kamis, 10 Oktober 2024 18:00 Wib
Karhutla di Sumsel Januari-September 2024 mencapai 9.697 hektare
Rabu, 9 Oktober 2024 20:13 Wib
KAI Palembang angkut 766.062 penumpang hingga triwulan III 2024
Rabu, 9 Oktober 2024 19:52 Wib
BNN RI ungkap kasus pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang
Rabu, 9 Oktober 2024 15:37 Wib
OJK: Jumlah investor pasar modal di Sumbagsel capai 919.455 orang
Selasa, 8 Oktober 2024 19:47 Wib