"Kami selalu mengingatkan pentingnya netralitas. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, netralitas ASN harus dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus yang masuk ke ranah hukum, seperti kejaksaan dan pengadilan, prosesnya juga harus diikuti," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bukanlah yang pertama.
"Saya percaya semua ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya," kata Elen
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan ASN sudah dilarang untuk berpartisipasi aktif atau terlibat dalam kampanye politik.
"Hingga kini, kami telah menerima beberapa laporan mengenai pelanggaran yang melibatkan ASN dari sejumlah pemda. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu Sumsel," katanya
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari lima pemda, yakni ASN di Pemkot Lubuklinggau, Palembang, Pemkab Musi Rawas, OKU, dan Pemprov Sumsel. Saat ini, laporan-laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu Sumsel.
"Sampai saat ini, kami baru menerima laporan dari lima pemda tersebut dan belum mendapatkan informasi tambahan terkait pelanggaran di daerah lain," jelasnya.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib
Disdik targetkan Palembang jadi sekolah rujukan Google
Selasa, 17 Desember 2024 17:08 Wib
Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen jadi Rp3.916.635
Selasa, 17 Desember 2024 12:33 Wib
Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasusaniaya dokter koas
Selasa, 17 Desember 2024 9:02 Wib
Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas dan hormati proses hukum
Senin, 16 Desember 2024 20:33 Wib
Sambut HUT Ke-65, Pusri Palembang khitan 324 anak
Senin, 16 Desember 2024 19:00 Wib
Rayakan HUT ke-129, BRI Palembang tebar promo diskon makanan hingga bunga KPR
Senin, 16 Desember 2024 16:28 Wib