Palembang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024
"Jika terdapat oknum ASN dari pemda yang tidak netral, kami sudah menegaskan bahwa setiap pemda harus tetap menjaga netralitas. Oknum yang melanggar ketentuan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Bawaslu maupun instansi terkait lainnya," kata Elen di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pengkajian dan pemeriksaan dari Bawaslu terkait dengan netralitas ASN. Jika diperlukan, tindak lanjut bisa dilakukan oleh pemprov atau langsung di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan permasalahan masing-masing.
"Jika terbukti, kasus tersebut dapat ditangani langsung di tingkat kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Terkait dengan sanksi, katanya, jika pelanggaran tergolong berat, sanksinya juga akan berat, sebab dalam undang-undang telah diatur bahwa untuk pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau peringatan, tergantung pada tingkat kesalahan.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib
Disdik targetkan Palembang jadi sekolah rujukan Google
Selasa, 17 Desember 2024 17:08 Wib
Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen jadi Rp3.916.635
Selasa, 17 Desember 2024 12:33 Wib
Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasusaniaya dokter koas
Selasa, 17 Desember 2024 9:02 Wib
Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas dan hormati proses hukum
Senin, 16 Desember 2024 20:33 Wib
Sambut HUT Ke-65, Pusri Palembang khitan 324 anak
Senin, 16 Desember 2024 19:00 Wib
Rayakan HUT ke-129, BRI Palembang tebar promo diskon makanan hingga bunga KPR
Senin, 16 Desember 2024 16:28 Wib