BNN Sumsel ajak pencandu narkoba ikut program rehabilitasi

id Bnn, bnnp sumsel, narkoba, program rehabilitasi,rehabilitasi pecandu narkoba

BNN Sumsel ajak pencandu narkoba  ikut program rehabilitasi

Arsip - Kegiatan BNN Sumsel berantas narkoba (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengajak pencandu narkoba mengikuti program rehabilitasi untuk melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu.

"Bagi pencandu yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNN di provinsi maupun kabupaten/kota meminta direhabilitasi akan difasilitasi dan tidak diproses secara hukum," kata Kepala BNN Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir ini pihaknya telah memfasilitasi rehabilitasi ribuan orang pencandu narkoba dari berbagai kabupaten/kota provinsi setempat.

Pencandu narkoba yang difasilitasi rehabilitasi atau diobati dari ketergantungan barang terlarang itu sebagian besar atau sekitar 80 persen pulih produktif, dan sisanya pulih tidak produktif, katanya.

Menurut dia, pencandu narkoba atau masyarakat yang memiliki keluarga ketergantungan dengan obat terlarang itu diimbau untuk memanfaatkan program rehabilitasi dari BNN. "Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan narkoba bisa menghubungi petugas BNN di kabupaten dan kota terdekat," ujarnya.

Dia menjelaskan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya.

Jika ada pencandu narkoba atau keluarga yang kecanduan narkoba silakan datang ke BNN provinsi akan dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara gratis sesuai analisa dari dokter, konsultan dan psikolog.

Siapapun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor dan meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba akan difasilitasi menjalani rehabilitasi.

Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum.

Begitu pula sebaliknya jika terjaring petugas saat operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Brigjen Pol Tri Julianto.