"Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan narkoba bisa menghubungi petugas BNN di kabupaten dan kota terdekat," ujarnya.
Dia menjelaskan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya.
Jika ada pencandu narkoba atau keluarga yang kecanduan narkoba silakan datang ke BNN provinsi akan dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara gratis sesuai analisa dari dokter, konsultan dan psikolog.
Siapapun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor dan meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba akan difasilitasi menjalani rehabilitasi.
Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum.
Begitu pula sebaliknya jika terjaring petugas saat operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Brigjen Pol Tri Julianto.
Berita Terkait
BNNP-Kemenkumham Sumsel sinergisitas ciptakan lapas bersih narkoba
Jumat, 22 November 2024 7:05 Wib
BNN Sumsel gelar pemusnahan 8,5 kg sabu milik jaringan antar kabupaten
Selasa, 24 September 2024 20:00 Wib
Narkoba asal Medan dikemas jadi kue bolu
Rabu, 10 Juli 2024 12:24 Wib
Kemenkumham Sumsel-BNNP jalin sinergisitas wujudkan lapas bersinar
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
BNNP Sumsel musnahkan 4.810,9 gram sabu
Rabu, 27 Desember 2023 18:28 Wib
Kurir berhasil ditangkap BNNP Sumsel buru sindikat pemilik sabu lima kilogram
Jumat, 8 Desember 2023 20:15 Wib
BNNP bantah Kepala BNN Pasaman Barat peras istri tersangka pengedar narkoba
Jumat, 19 Mei 2023 15:39 Wib
BNNP Sumsel Ungkap Kasus 115 kg Sabu
Senin, 30 Januari 2023 16:17 Wib