Haris dan Fatia tetap divonis bebas setelah MA tolak kasasi jaksa
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.
Perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, perkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.
Kedua perkara tersebut diputus pada hari Rabu, 11 September 2023, oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota: Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya, Senin (8/1), Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh karena itu, keduanya divonis bebas.
"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.
Perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, perkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.
Kedua perkara tersebut diputus pada hari Rabu, 11 September 2023, oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota: Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya, Senin (8/1), Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh karena itu, keduanya divonis bebas.