Haris dan Fatia tetap divonis bebas setelah MA tolak kasasi jaksa
Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan pertama Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.
Tidak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong. Keduanya dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Pada perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh jaksa, Haris dituntut pidana 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai kedua pembela HAM itu telah mencemarkan nama baik Luhut sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula saat keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait dengan keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada konten siniar atau podcast di YouTube berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak kasasi jaksa, Haris dan Fatia tetap divonis bebas
Tidak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong. Keduanya dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Pada perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh jaksa, Haris dituntut pidana 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai kedua pembela HAM itu telah mencemarkan nama baik Luhut sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula saat keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait dengan keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada konten siniar atau podcast di YouTube berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak kasasi jaksa, Haris dan Fatia tetap divonis bebas