Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
"Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," katanya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerebek tempat judi di Kota Semarang, polisi amankan 12 orang