Kasino di tempat hiburan malam Kota Semarang digrebek, kota lainnya harus waspada

id Tempat judi semarang,polrestabes semarang

Kasino di tempat hiburan malam Kota Semarang digrebek, kota lainnya harus waspada

Polrestabes Semarang menggerebek sebuah tempat judi yang berada di sebuah tempat karaoke di Semarang, Jumat (20/9/2024) malam. (ANTARA/HO-Polrestabes Semarang)

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.

"Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," katanya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.

Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerebek tempat judi di Kota Semarang, polisi amankan 12 orang