Trenggiling hewan dilindungi, serahkan ke BKSDA

id Bksda,Banten,Kota serang,Trenggiling,Hewan dilindungi,Hewan punah

Trenggiling  hewan dilindungi, serahkan ke BKSDA

Petugas BKSDA Banten mengamankan hewan trenggiling dari warga yang secara sukarela, di Kantor BKSDA Banten, Kamis (19/9/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten mengamankan trenggiling dari warga yang secara sukarela menyerahkan kepada BKSDA untuk kembali dilepasliarkan.
 
Kepala Resort Konservasi Wilayah Tiga BKSDA Jawa Barat Wilayah Satu Serang, Tuwuh Rahardianto Laban, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa telah mendapatkan informasi dari warga adanya temuan hewan trenggiling.
 
"Semalam sekitar jam 19.00 WIB ada laporan warga ke kami bahwa mereka habis menangkap trenggiling yang berada di samping rumahnya," katanya.
 
Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke lokasi, yaitu di Perumahan Tegal Jentak Indah, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
 
"Benar adanya trenggiling tersebut dengan kondisinya yang sehat, untuk panjangnya sekitar 130 cm dan usianya 5 tahun," katanya.
 
Menurut pengakuan warga, tidak tahu berasal dari mana hewan tersebut. karena pada saat lewat di samping rumahnya warga melihat adanya trenggiling kemudian ditangkap dan melaporkan ke kita," katanya.