Ia menjelaskan trenggiling termasuk ke dalam hewan yang dilindungi apendik satu karena terancam punah. maka untuk selanjutnya hewan ini akan dilepasliarkan di cagar alam gunung tukung gede, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
"Hari ini akan kita lepas liarkan ke cagar alam gunung tukung gede, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Karena hewan ini masih sangat liar dan termasuk hewan yang dilindungi," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat apabila memiliki satwa dilindungi untuk dengan secara sukarela menyerahkan ke pihak BKSDA untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Karena sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990, sanksi pidana itu 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta apabila memiliki, memelihara, apalagi sampai memperjualbelikan satu hewan yang dilindungi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Banten amankan trenggiling dari warga