Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Berita Terkait
Jakarta incar menyalip di "tikungan terakhir"
Kamis, 19 September 2024 16:26 Wib
Maulidi buka harapan raih emas Sumsel dari meja biliar
Kamis, 19 September 2024 15:46 Wib
APP Group raih penghargaan industri hijau di AIGIS 2024
Kamis, 19 September 2024 14:25 Wib
PLN Icon Plus sabet penghargaan TOP GRC Awards 2024
Kamis, 19 September 2024 11:53 Wib
Sumsel urutan ke-15 perolehan medali PON 2024, Jabar masih memimpin
Kamis, 19 September 2024 10:07 Wib
Pj Bupati Sandi Fahlepi hadiri ASEAN Mayors Forum 2024
Kamis, 19 September 2024 9:06 Wib
KPU: Debat publik tetap digelar di Pilkada Ogan ilir 2024
Kamis, 19 September 2024 8:37 Wib
Jatim gagalkan Jabar kawinkan emas PON 2024
Rabu, 18 September 2024 22:36 Wib