Kementan gandeng Polri stabilkan harga ayam hidup

id Kementan,Satgas Pangan Polri,Harga ayam hidup

Kementan gandeng Polri stabilkan harga ayam hidup

Karantina Pertanian Tanjungpinang, Kepri, memeriksa kesehatan ayam hidup yang diekspor ke negara Singapura, Jumat (12/5/2023). ANTARA/HO-Karantina Pertanian Tanjungpinang/am.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian  (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dalam upaya melindungi peternak lokal dari gejolak pasar.

Kementan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin (9/9), menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan dan pelaku usaha itu sepakat untuk menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp20.000 per kg.

Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam. Salah satu langkah yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.

Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU. Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.

Harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditentukan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup yang beratnya antara 1,6-2 kg. Sebanyak 50 persen DOC FS ini akan digunakan sendiri oleh perusahaan, sisanya akan dijual kepada peternak lain, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan.

"Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementan gandeng Polri stabilkan harga ayam hidup