Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dalam upaya melindungi peternak lokal dari gejolak pasar.
Kementan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin (9/9), menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan dan pelaku usaha itu sepakat untuk menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp20.000 per kg.
Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.