KPU Palembang beri izin paslon gelar arak-arakan saat pendaftaran

id Pilkada Palembang,Pilkada 2024,KPU Palembang

KPU Palembang beri izin paslon gelar arak-arakan saat pendaftaran

Situasi di Kantor KPU Palembang, Sumatera Selatan menjelang pendaftaran peserta Pilkada 2024, Senin (26/8/2024). ANTARA/ M Imam Pramana.

Palembang (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan mempersilakan bagi pasangan calon wali kota untuk menggelar arak-arakan saat mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Silahkan untuk melakukan arak-arakan kami tidak melarang karena persiapan kami sudah ada untuk pendaftaran peserta Pilkada 2024 di Kota Palembang mulai besok hari pertama 27 hingga 29 Agustus 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Palembang Sri Mulyani di Palembang, Senin.
Ia menambahkan pihaknya menyediakan 200 kursi di halaman kantor KPU Palembang bagi tim yang ikut mengantarkan peserta untuk mendaftar Pilkada 2024. Kemudian yang dipersilahkan masuk mendampingi ke dalam pada saat pendaftaran hanya 15 orang.
Selain itu pihaknya juga telah mengatur kantong parkir yang bisa menampung kendaraan tamu. Pihaknya juga sudah berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan Satpol PP dalam pengamanan.
Ia menyebutkan terdapat tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar ke KPU Palembang dalam kontes Pilkada 2024.
Adapun ketiga pasangan calon tersebut
Yudha-Bahar dari pengusung partai Demokrat akan langsung mendaftar pada hari pertama pendaftaran terjadwal pada 27 Agustus 2024.
Kemudian pasangan calon Fitrianti Agustinda - Nandriani dari partai pengusung Nasdem dan PKB akan melakukan pendaftaran di hari kedua pada Rabu 28 Agustus 2024.
Dan yang terakhir pasangan Ratu Dewa- Prima Salam dari partai pengusung Gerindra, PDIP, dan Golkar. Akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024.
Ia menambahkan setelah dinyatakan lolos berkas pendaftaran, maka akan dilakukan tes kesehatan di RSUP Moh Hussein Palembang untuk memeriksa jasmani dan rohani. Apabila dinyatakan lolos maka pasangan calon tersebut terdaftar sebagai peserta Pilkada 2024 di Kota Palembang.
Ia menambahkan bahwa KPU juga mewajibkan perwakilan partai pengusung untuk ikut hadir dalam pendaftaran dan apabila tidak bisa maka KPU menyediakan layanan kehadiran melalui daring atau zoom.
"Apabila ada persyaratan yang kurang maka waktu perbaikan hanya ada selama dibukanya tanggal pendaftaran. Apabila tidak diperbaiki melewati tanggal tersebut, maka dinyatakan tidak lolos," katanya.