DPR RI akan ikuti putusan MK jika RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum sah

id DPR RI ,Putusan Mahkamah Konstitusi ,RUU Pilkada

DPR RI akan ikuti putusan MK jika RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum sah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ia mengklaim bahwa RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku dalam melakukan pembahasan revisi.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum.

Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Meski demikian, DPR RI dan Pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam Pembicaraan Tingkat I pada hari Rabu (21/8).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR akan ikuti putusan MK jika RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum sah