Klaim asuransi kredit capai Rp3,9 triliun kuartal I, OJK: Masih wajar

id OJK,Asuransi,AAUI,berita palembang, berita sumsel

Klaim asuransi kredit capai Rp3,9 triliun kuartal I, OJK: Masih wajar

Ilustrasi - Asuransi perjalanan. ANTARA/HO/pri.

"Penerapan mekanisme host to host atas kondisi terkini profil debitur termasuk pemrosesan dan penanganan klaim dapat mempermudah Perusahaan Asuransi melakukan mitigasi risiko, misalnya dengan perubahan T&C dan penetapan tarif premi yang lebih wajar," jelas Ogi.

Ia berharap, dengan diterapkannya POJK 20 Tahun 2023 secara menyeluruh akan meningkatkan kualitas atas risiko yang dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sehingga pada akhirnya dapat memberikan underwritting result yang positif bagi perusahaan asuransi.

Adapun dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), OJK mencatat premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp9,93 triliun atau naik 20,94 persen.

Ogi menilai peningkatan premi itu sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.

“Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023,” ujarnya.

Ogi menjelaskan bahwa aturan tersebut intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit, salah satunya terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.