Pemkab OKU gandeng kejaksaan dalam penagihan pajak daerah

id Pendapatan Asli Daerah, sektor pajak, penagihan pajak, Bapenda OKU, Kejari OKU

Pemkab OKU gandeng kejaksaan dalam penagihan pajak daerah

Bapenda OKU menggandeng kejaksaan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk pendampingan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah setempat dari sektor pajak daerah.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU, Prima Kenedi di Baturaja, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menggandeng kejaksaan untuk melakukan pendampingan, pengawasan dan penagihan pajak di wilayah itu.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan PAD OKU melalui sektor pajak yang selama ini serapannya dinilai kurang optimal.

Dalam pendampingan sekaligus penagihan difokuskan pada 11 jenis objek pajak meliputi hotel, restoran, hiburan, parkir, papan reklame, pajak sarang burung walet, pajak Mineral Bukan Logam (Minerba), Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), BPHTB, Pajak Penerangan Jalan serta Pajak Air dan Tanah.

Saat ini pihaknya masih menyosialisasikan terkait kerja sama tersebut kepada wajib pajak sekaligus menentukan objek pajak yang mana saja yang harus didahulukan.

"Untuk saat ini yang telah berjalan adalah penagihan PBB P2 yang membuahkan hasil positif dengan pendapatan pajak dari PBB P2 sebesar Rp143 juta," ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU, Ajie Marta mengatakan bahwa sejak dilakukan MoU dengan Bapenda OKU pada awal Juni 2024, hingga saat ini pihaknya telah melakukan penagihan PBB sebesar Rp143 juta.

"Ke depan kami juga melakukan pendampingan dari sektor pajak lainnya dengan memanggil sejumlah pelaku usaha baik rumah makan ataupun restoran yang menunggak pajak agar membayar kewajibannya," ujarnya.