Kemenkumham kenalkan ilmu daktiloskopi kepada masyarakat Sumsel

id Kemenkumham, kenalkan ilmu, daktiloskopi, ilmu sidik jari, masyarakat Sumsel

Kemenkumham kenalkan ilmu daktiloskopi kepada  masyarakat Sumsel

Kemenkumham kenalkan ilmu daktiloskopi kepada masyarakat Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengenalkan ilmu tentang sidik jari (daktiloskopi) kepada masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

"Daktiloskopi atau ilmu tentang sidik jari memegang peranan penting dalam pelaksanaan hukum di masyarakat, untuk itu perlu dikenalkan lebih masif," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, eksistensi ilmu tersebut telah digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, kependudukan, keamanan, pertahanan, keimigrasian, pendidikan, pelayanan hukum hingga asuransi dan bisnis.

Kemudian daktiloskopi juga digunakan untuk pengenalan korban bencana alam, mayat tidak dikenal, identifikasi penderita amnesia, identifikasi pengenal personal, hingga untuk kepentingan instansi tertentu.

Penggunaan daktiloskopi untuk kepentingan instansi, sambung dia, yakni seperti Imigrasi guna pembuatan paspor dan pengawasan orang asing.Selanjutnya untuk membantu petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) melakukan identifikasi narapidana dan residivis, pengelola dana pensiun untuk kebenaran orang yang meminta hak pensiun.

Perbankan/asuransi untuk melindungi/mencegah penarikan uang oleh orang yang tidak berhak, rumah sakit untuk mencegah tertukarnya bayi, serta untuk notaris dalam pengurusan dokumen minuta akta.

Penggunaan daktiloskopi untuk kepentingan instansi seperti Kemenkumham digunakan pada Ditjen AHU, Pemasyarakatan, dan Imigrasi, Kemendagri, Kepolisian, TNI dan lainnya.

Keuntungan bagi masyarakat umum, bisa sebagai pengenal personal pada KTP, SIM, sehingga dapat mencegah penyalahguanaan hak, pemalsuan ijazah hingga pemalsuan surat-surat berharga lainnya, jelas Rahmi.

Sebelumnya dalam kegiatan sosialisaai ilmu sidik jari di Palembang baru-baru ini, narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI selaku instansi pembina dalam ilmu daktiloskopi, Sekretaris Tim Pokja Data dan Identifikasi Daktiloskopi Hadaris Samulia Has menjelaskan bahwa banyak instansi yang membutuhkan data sidik jari dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk itu Kemenkumham harus mengembangkan database daktiloskopi sesuai kebutuhan tugas dan fungsi di Kemenkumham maupun kementerian/lembaga lain.

"Sifatnya penyatuan sentralisasi data sidik jari menjadi one big data yang bisa diakses oleh kementerian dan lembaga lain,” ujarnya.

Namun demikian, untuk menganalisa, merumus dan mengidentifikasi sidik jari hanya dilakukan oleh tenaga profesional daktiloskopi yang memperoleh pendidikan khusus dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Analis sidik jari sampai saat ini hanya terdapat di Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jumlah yang terbatas.

Daktiloskopi memiliki tiga fungsi utama yakni melindungi identitas, mencegah duplikasi dan memberikan informasi.

Sebagai identifikasi seseorang, tanda tangan dapat dipalsukan, tetapi sidik jari tidak dapat dipalsukan dan dapat menjadi bukti di Pengadilan, jelas Hadaris.