Palembang (ANTARA) -
Ia menjelaskan aplikasi Banpol sendiri merupakan sebuah inovasi yang tercipta melalui Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad A Wibowo pada Oktober 2022. Melalui aplikasi tersebut, warga Sumatera Selatan mendapatkan fasilitas untuk melaporkan secara langsung gangguan Kamtibmas kepada petugas kepolisian. Layanan tersebut juga terbuka selama 24 jam penuh setiap hari.
"Banpol (Bantuan Polisi) dengan nomor 081370002110 yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun laporan gangguan kamtibmas," tutur nya.Ia menambahkan semua warga banyak melaporkan mulai dari aksi tawuran, perjudian, pencurian, balap liar, perkelahian, minyak ilegal, dan berbagai macam gangguan Kamtibmas lainnya.
Tentunya laporan tersebut juga membantu kepolisian dalam menegakkan hukum dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
Pihaknya berterima kasih kepada semua warga atas kepercayaan melalui aplikasi Banpol dan Polda Sumsel terus berkomitmen untuk melayani masyarakat.
Ia menyebut bahwa dalam enam bulan pertama sejak Januari hingga Juni 2024 sebanyak 8.888 laporan warga sudah masuk di aplikasi Banpol dan sudah dilayani oleh petugas keamanan untuk menangani nya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel selesaikan 33.277 laporan warga di aplikasi Banpol