Palembang (ANTARA) -
Menyala, aplikasi 'Banpol' lumpuhkan aksi pemilik 50 paket sabu
Aparat Kepolisian Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol), menangkap tersangka pemilik 50 paket klip sabu-sabu seberat 11 gram.
"Aplikasi Website "Banpol" menyala lagi, kali ini yang menjadi sasarannya adalah EA (56) warga Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko diciduk oleh tim tindak Satres Narkoba Polres Muba atas dugaan sebagai pengedar narkoba dan kepemilikan 50 paket diduga narkotika jenis sabu atau berat bruto 11,00 gram," kata Kasatres Narkoba Polres Muba Akp Tomy Prambana di Muba, Jumat (31/5).
Ia menerangkan bahwa berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website Banpol yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh EA warga setempat.
Selanjutnya pihaknya mendalami dan dengan tehnik penyamaran yang dilakukan, EA berhasil tertangkap di seban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang.
EA ditangkap beserta barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby.
"EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel," katanya.
Ia menambahkan, EA terjerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.