Kemenkumham Sumsel fasilitasi songket daftar KI indikasi geografis

id Kemenkumham Sumsel, fasilitasi, songket Palembang, daftarkan, kekayaan intelektual, ki, ki indikasi geografis, indikasi,berita palembang, berita sums

Kemenkumham Sumsel fasilitasi  songket daftar KI indikasi geografis

Arsip - Kelompok penari mengenakan kain songket Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi pendaftaran kain tenun songket khas Palembang sebagai kekayaan intelektual (KI) indikasi geografis.

"Pendaftaran kain songket sebagai KI indikasi geografis itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang dilabeli daerah asal," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.

Selain kain songket, kata Ika, pihaknya juga akan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.lainnya melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palembang.

Kemudian, kata dia, mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.