Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), meninjau dan mengevaluasi akurasi Standar Operasional Prosedur (SOP) kualitas layanan publik satuan kerja jajaran yang tersebar pada 17 kabupaten/kota.
"Evaluasi SOP itu bertujuan menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan meminimalkan penyimpangan prosedur dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Plh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Selasa.
Dalam acara pembukaan peninjauan SOP itu, Rahmi menjelaskan bahwa dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih mudah dipahami oleh setiap pegawai apabila dituangkan dalam SOP yang baik.
“SOP merupakan dasar pedoman setiap pegawai dalam melaksanakan tugas. Dengan tersusunnya SOP, membuat setiap ASN lebih aman dan meminimalkan kesalahan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Menurut dia, saat ini terdapat 201 SOP yang berlaku di kantor wilayah, 72 SOP yang disempurnakan, dan 181 SOP yang masih relevan.
"Saya minta para operator agar mengecek regulasi SOP yang masih berlaku agar bisa diketahui masih relevan atau tidak dengan kondisi perkembangan zaman sekarang ini atau ada hal-hal yang perlu disempurnakan," katanya.
Sementara Kabag Program dan Humas, Kanwil Kemenkumham Sumsel Yulizar menambahkan SOP menjadi salah satu cara untuk menyederhanakan pelayanan sehingga jika ada penyimpangan dapat segera diperbaiki.
Kemudian pengujian dan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi sebuah SOP melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna layanan publik, serta mendorong terciptanya inovasi baru untuk kepuasan layanan.
“Adanya SOP yang efektif dan efisien juga akan menambah nilai RB (Reformasi Birokrasi) di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dengan tersusunnya SOP yang lebih baik akan menunjang perbaikan kinerja, percepatan layanan, dan kualitas kinerja seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel,” kata Yulizar.