Polres OKU tingkatkan razia kendaraan ODOL di jalur mudik

id Arus mudik, angkutan barang, jalur lintas sumatera, Polres OKU

Polres OKU tingkatkan razia  kendaraan ODOL di jalur mudik

Anggota Satuan Lalulintas Polres OKU menindak sebuah fuso yang melanggar aturan, Selasa (9/4/2024). (ANTARA/Edo Purmana/24)

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu mengeluarkan edaran tentang larangan bagi angkutan batubara melintas di wilayah setempat selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2024.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik tahun ini.

Dia mengatakan, operasional truk angkutan barang non pangan mulai dihentikan di wilayah Sumsel, termasuk Kabupaten OKU sebagai wujud realisasi aturan pembatasan operasional kendaraan tersebut selama arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah oleh pemerintah pusat.

Larangan operasional sementara ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalulintas selama arus mudik dan arus balik maka angkutan barang hanya boleh melalui jalur yang diberlakukan khusus," tegasnya.

Adapun angkutan yang dilarang melintas antara lain mobil pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, angkutan kereta tempelan, truk gandeng dan angkutan barang pengangkut galian tanah serta hasil tambang.

"Aturan tersebut diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel yang berlaku sejak 5-16 April 2024," ujar Kapolres.