Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Sumsel mendampingi permohonan pendaftaran jeruk gerga Kota Pagaralam sebagai indikasi geografis yang merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Bukti pendaftaran permohonan indikasi geografis jeruk gerga Pagaralam dari DJKI Nomor Agenda Nomor : E-IG. 05.2024.000007 diserahkan kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Gerga Pagaralam Sidarhan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Ahad.
Menurut Ika, sebelumnya pada 2020 Kota Pagaralam telah memiliki sertifikat indikasi geografis (IG) kopi robusta, dan diharapkan pada tahun ini segera diterbitkan sertifikat IG jeruk gerga.
Dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk pertanian yang dihasilkan masyarakat tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.