Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Sumsel mendampingi permohonan pendaftaran jeruk gerga Kota Pagaralam sebagai indikasi geografis yang merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Bukti pendaftaran permohonan indikasi geografis jeruk gerga Pagaralam dari DJKI Nomor Agenda Nomor : E-IG. 05.2024.000007 diserahkan kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Gerga Pagaralam Sidarhan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Ahad.
Menurut Ika, sebelumnya pada 2020 Kota Pagaralam telah memiliki sertifikat indikasi geografis (IG) kopi robusta, dan diharapkan pada tahun ini segera diterbitkan sertifikat IG jeruk gerga.
Dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk pertanian yang dihasilkan masyarakat tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
Berita Terkait
Pemkab Muba raih prestasi pelayanan publik 2024
Senin, 18 November 2024 8:45 Wib
Lomba Bidar di Danau Cecuho Muara Enim promosikan tradisi dan pariwisata
Minggu, 17 November 2024 18:52 Wib
Kemenag Sumsel bekali santri dengan pendidikan berbasis akhlak
Minggu, 17 November 2024 16:45 Wib
Sumsel gotong royong cetak sawah baru
Minggu, 17 November 2024 11:48 Wib
Ayo cek namamu di DPT Pilkada Serentak 2024
Minggu, 17 November 2024 11:43 Wib
Pj Bupati Banyuasin apresiasi Bawaslu berperan aktif kawal Pilkada
Minggu, 17 November 2024 11:24 Wib
Naik speedboat Sriwijaya FC, Pj Bupati Muba tinjau penyeberangan sementara Jembatan Lalan
Minggu, 17 November 2024 11:00 Wib
Gebyar UMKM dan Koperasi meriahkan HUT ke-78 Muara Enim
Minggu, 17 November 2024 10:46 Wib