Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Sumsel mendampingi permohonan pendaftaran jeruk gerga Kota Pagaralam sebagai indikasi geografis yang merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Bukti pendaftaran permohonan indikasi geografis jeruk gerga Pagaralam dari DJKI Nomor Agenda Nomor : E-IG. 05.2024.000007 diserahkan kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Gerga Pagaralam Sidarhan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Ahad.
Menurut Ika, sebelumnya pada 2020 Kota Pagaralam telah memiliki sertifikat indikasi geografis (IG) kopi robusta, dan diharapkan pada tahun ini segera diterbitkan sertifikat IG jeruk gerga.
Dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk pertanian yang dihasilkan masyarakat tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
Berita Terkait
12 siswa Muba lolos program beasiswa "Hafidzpreneur"
Senin, 9 September 2024 12:08 Wib
Pj Bupati Muba apresiasi Indah Afriza raih emas di PON 2024
Senin, 9 September 2024 11:46 Wib
Pj Gubernur Sumsel dijadwalkan hadiri pembukaan PON XXI/2024
Senin, 9 September 2024 8:26 Wib
Klasemen perolehan medali PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Senin (9/9/2024)
Senin, 9 September 2024 8:10 Wib
3 kartu merah Liga 2 dan misi jaga marwah kompetisi
Minggu, 8 September 2024 22:30 Wib
BPBD sebut karhulta di Sungai Rotan Muara Enim hampir dekati pemukiman
Minggu, 8 September 2024 20:11 Wib
Bawaslu Sumsel petakan kerawanan Pilkada di wilayah kotak kosong
Minggu, 8 September 2024 21:30 Wib
Sumsel tingkatkan kewaspadaan antisipasi karhutla
Minggu, 8 September 2024 21:00 Wib