Kemenkumham Sumsel dampingi pendaftaran HaKI jeruk gerga Pagaralam

id Kemenkumham Sumsel, mpig, haki, pendaftaran HaKI, jeruk gerga, Pagaralam, indikasi geografis

Kemenkumham Sumsel dampingi  pendaftaran HaKI jeruk gerga Pagaralam

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel mendampingi pendaftaran HaKI jeruk gerga Pagaralam. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Sumsel mendampingi permohonan pendaftaran jeruk gerga Kota Pagaralam sebagai indikasi geografis yang merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

"Bukti pendaftaran permohonan indikasi geografis jeruk gerga Pagaralam dari DJKI Nomor Agenda Nomor : E-IG. 05.2024.000007 diserahkan kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Gerga Pagaralam Sidarhan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Ahad.

Menurut Ika, sebelumnya pada 2020 Kota Pagaralam telah memiliki sertifikat indikasi geografis (IG) kopi robusta, dan diharapkan pada tahun ini segera diterbitkan sertifikat IG jeruk gerga.

Dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk pertanian yang dihasilkan masyarakat tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk tersebut akan berpotensi menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk membeli dan menikmatinya, katanya.

Dia menjelaskan, indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya diberi label daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan.

Kemudian mengisyaratkan kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya.

Indikasi geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat suatu daerah.

Selain itu, indikasi geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi suatu produk dari suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lainnya, ujar Kadivyankumham Ika Ahyani.

Sebelumnya Kepala Bidang Produksi Hortikultura Pemkot Pagaralam Desy Rahmayati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama serta sinergi yang terjalin selama ini terkait pendampingan penyiapan administrasi dalam penyusunan deskripsi jeruk gerga.

"Sebelumnya Kota Pagaralam telah memiliki sertifikat IG kopi robusta dan petani kopi kami merasakan dampak positif berupa peningkatan pendapatan dengan terdaftarnya kopi tersebut berimplikasi terhadap meningkatnya perekonomian daerah yang dikenal dengan Gunung Demponya itu," ujar Desy.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumsel dampingi pendaftaran HaKI jeruk gerga Pagaralam