Pihak kontraktor yang melakukan penyegelan bangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diminta tidak menutup akses masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.
"Terakhir saya bilang silakan kalian segel tetapi jangan pernah menutup akses kami," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi penyegelan bangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang dilakukan oleh PT Lematang Sukses Mandiri, perusahaan yang membangun gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko itu.
Pihak kontraktor melakukan penyegelan terhadap bangunan gedung Pengadilan Agama yang tidak selesai dikerjakan itu karena putus kontrak, berkaitan dengan urusan perdata dengan pihak penerima barang.
"Urusan perdata itu bukan urusan kami. Urusan kami itu tindak pidana khusus," ujarnya.
Selain itu, katanya, pihaknya tidak punya kewenangan menanggapi urusan perdata yang berkaitan dengan belum adanya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut.