Polda Sumsel musnahkan 108,9 kg sabu dan 134.423 butir ekstasi

id Narkoba di Palembang,Polda Sumsel,Polisi Palembang,berita palembang, berita sumsel

Polda Sumsel  musnahkan 108,9 kg sabu dan 134.423 butir ekstasi

Pemusnahan narkoba di Polda Sumsel, di Palembang, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

 "Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi COVID-19. Dimana, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba," kata Kapolda Sumsel Rachmat A Wibowo.
 
Ia mengatakan dari segi fungsi memang benar puluhan kilogram sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna, tetapi dari sisi ekonomis mencapai lebih dari Rp100 miliar, karena itu dirinya menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat agar mengawasi agar jangan sampai barang bukti narkoba ini ada penyelewengan.
 
Apabila diakumulasikan keseluruhan dengan digagalkannya penyelundupan narkoba ini, polisi telah dapat menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa.
 
Sementara para pelaku melanggar pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.