Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar mengamankan seorang tukang pijat residivis inisial AND (29) karena keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kasi Humas Polres Bandara Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana di Badung, Kamis mengatakan pria asal Takalar, Sulawesi Selatan itu ditangkap di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung karena diduga memperdayai handphone korban yang bernama Margaret BC (32).
Sebuah handphone merk Oppo A54 dibawa kabur pelaku sehingga korban MBC, perempuan yang tinggal di Jalan Pudak Sari Kuta Badung itu mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Tim Opsnal “Garuda Bhuana” Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling itu pada Selasa (6/7).
Darsana mengatakan penangkapan pelaku ini menindaklanjuti pelaporan atau pengaduan dari korban (MBC) ke Polres Bandara seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/02/I/2024/SPKT/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI/POLDA BALI pada 23 Januari 2024.
Dalam laporan korban, kata Darsana, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, korban bertemu dengan pelaku AND di Pantai Sekeh Kuta Badung.
"Saat itu, pelaku bermaksud untuk meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya agar mencairkan warisan miliknya," kata Darsana.