Sebelumnya, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketum Projo minta sukarelawan cabut laporan polisi terhadap Butet
Berita Terkait
Presiden keliling kompleks Istana gunakan kendaraan "buggy"
Selasa, 10 Desember 2024 13:32 Wib
PM Suriah: Keberadaan Bashar Al-Assad masih belum diketahui
Minggu, 8 Desember 2024 19:19 Wib
Waketum PKB minta Presiden tak terima pengunduran diri Gus Miftah
Jumat, 6 Desember 2024 23:00 Wib
Ayam goreng dan sop jadi menu makan bergizi gratis pelajar OKU
Jumat, 6 Desember 2024 20:42 Wib
Miftah Maulana mundur dari Utusan Khusus Presiden
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
Presiden tegaskan tak toleransi korupsi yang bisa hambat investasi
Selasa, 3 Desember 2024 14:10 Wib
Presiden menjamu puluhan pengusaha AS di Istana Negara
Selasa, 3 Desember 2024 11:15 Wib
Arsjad: Presiden instruksikan Kadin Indonesia harus satu dan solid
Jumat, 29 November 2024 16:04 Wib