Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menetapkan pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka sebagai tersangka setelah dalam video viral terekam menganiaya dengan menampar seorang pria.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Zain saat dikonfirmasi, Kamis.
Zain menjelaskan penetapan status tersangka setelah polisi memeriksa Ouseloka yang kemudian langsung dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," katanya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.