Kejati siapkan berkas dakwaan perkara korupsi di PT Pelindo II Jambi

id Jambi, kasus pelindo II Jambi,kejati jambi,berita palembang, berita sumsel

Kejati siapkan berkas dakwaan perkara korupsi di PT Pelindo II Jambi

kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany.(ANTARA/nanang mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi sedang meneliti dan menyiapkan berkas dakwaan untuknperkara tiga terdakwa tindak pidana korupsi pada PT Pelindo Regional II Jambi yang telah merugikan negara senilai Rp3,9 miliar pada proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2019-2021.

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Rabu, mengatakan saat ini tim jaksa sedang meneliti dan sekaligus mempersiapkan berkas dakwaan untuk para tersangka korupsi PT Pelindo Jambi yakni atas nama Andrianto Rahmadah (PJ DJM operasi dan teknik cabang Pelabuhan Jambi), Chepy Rymeta Atmaja (mantan GM Pelindo cabang Jambi) dan Sanda Trisharjanto (GM Cabang Pelabuhan Jambi).

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jambi juga sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp3,92 miliar, sedangkan untuk dua tersangka yang lainnya atas nama Ibrahim (Direktur 4 Cipta Konsultan) dan MT Yombi Laras Sandi (Direktur Utama Waybekhak Perkasa, yang berkas perkaranya di Kejari Tanjabtim.

"Dalam kasus ini ada lima orang tersangka dimana tiga tersangka dilimpahkan penyidik Polda Jambi, dimana tiga tersangka ditangani atau dilimpahkan ke Kejati Jambi sedangkan dua tersangka lainnya ditangani Kejari Tanjabtim," kata Lexy.

Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2019-2021.

Kelima tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik yaitu ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).