Kejati siapkan berkas dakwaan perkara korupsi di PT Pelindo II Jambi

id Jambi, kasus pelindo II Jambi,kejati jambi,berita palembang, berita sumsel

Kejati siapkan berkas dakwaan perkara korupsi di PT Pelindo II Jambi

kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany.(ANTARA/nanang mairiadi)

Ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp3,4 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender.

Dalam proses tender itu ditetapkan PT. Way Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara saudara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan saudara YL selaku Dirut PT. Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 kalender.

Pada 11 Agustus 2020, saudara YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain. Pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (Persero) cabang pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo II melakukan pembayaran kepada pemenang tender sebesar Rp10 miliar.

Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum itu seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Atas perbuatannya tersebut lima orang tersangka terancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.