Sebanyak 66 pasutri di OKU Timur ikut Isbat Nikah di zona II

id Isbat Nikah, pasangan suami istri, buku nikah, Pengadilan Agama, Pemkab OKU Timur

Sebanyak 66 pasutri di OKU Timur ikut  Isbat Nikah di zona II

Pemkab OKU Timur menggelar Isbat Nikah Terpadu 2023 di zona II secara gratis, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/23)


Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkab OKU Timur terhadap hak warga di wilayah itu, khususnya bagi mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan.

Dia menjelaskan, isbat nikah penting dilakukan untuk memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan suami istri yang sah dan diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah secara gratis serta dokumen kependudukan setelah menjalani proses isbat tersebut.

"Isbat nikah ini penting dilakukan karena pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan," ujarnya.

Sementara, Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati menjelaskan, Isbat Nikah Terpadu 2023 digelar di empat zona dari 20 kecamatan meliputi zona satu diikuti 78 pasangan suami istri, zona dua 66 pasang, zona tiga 88 pasang, dan zona empat sebanyak 118 pasangan.

"Isbat nikah ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang melakukan pernikahan sirih atau tidak memiliki buku nikah," ujarnya.

Menurut dia, pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah.

Masyarakat juga akan kesulitan dalam hal administrasi kependudukan, sekolah anak dan peristiwa jika dalam keluarga tersebut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan yang membutuhkan dokumen penting tersebut.

"Program ini gratis. Jadi manfaatkan  kesempatan yang baik ini," ujar dia.*