Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan

id Polda Metro Jaya,Mellisa Anggraini,Miss Universe Indonesia,Pelecehan Miss Universe Indonesia,berita sumsel, berita palembang

Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan

Kuasa hukum Mellisa Anggraini (kanan) saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

"Kemudian kami berharap 'project director' dalam pengembangan proses saksi dan korban," katanya.
 
Mellisa juga telah menyerahkan bukti jadwal acara (rundown) telah diserahkan sejak awal bahwa dalam jadwal tidak pernah ada pengecekan tubuh (body checking).
 
"Sehingga siapa orang yg memberikan ide untuk 'body checking', siapa orang yg memberikan akses bisa dilakukan 'body checking'. Siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan 'body checking' ini semuanya harus diusut segera," katanya.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Operasional (Chief Operating Officer) Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, terkait kasus pelecehan seksual terhadap peserta kontes kecantikan tersebut.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan juga adanya potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri sebab telah lama tinggal di China.
 
"Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK (tersangka) keluar negeri, untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang-undang (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif," kata dia.
 
Trunoyudo menambahkan penahanan Sarah tersebut mulai berlaku per Jumat 13 Oktober 2023. Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/10) setelah penyidik melakukan gelar perkara.