Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan

id Polda Metro Jaya,Mellisa Anggraini,Miss Universe Indonesia,Pelecehan Miss Universe Indonesia,berita sumsel, berita palembang

Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan

Kuasa hukum Mellisa Anggraini (kanan) saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -

Kuasa hukum korban pelecehan pada ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini
bersama enam korban dan empat saksi hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dia berharap ada tersangka baru dalam kasus pelecehan di kontes kecantikan tersebut setelah dirinya bersama sejumlah saksi kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa.

"Kami lihat dari penggalian lebih lanjut ada penetapan tersangka yang baru karena tidak bisa dipungkiri pelecehan Miss Universe ini dilakukan saat karantina acara resmi," katanya.

Karena itu, pihaknya cukup heran hingga saat ini dari korporasi atau pihak perusahaan sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap yang pertama Poppy Capella karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan," katanya.

Yang kedua PT Capella Swastika Karya yang menyelenggarakan Miss Universe ini karena penyelenggaranya menyelenggarakan karantina sehingga seharusnya seluruh agenda ini di bawah PT Capella.