OKU Selatan sosialisasikan pembelian LPG 3 kg secara digital

id Pencocokan data, LPG 3 Kg, pangkalan LPG, Pertamina Patra Niaga, Pemkab OKU Selatan

OKU Selatan sosialisasikan pembelian LPG 3 kg secara digital

Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan uji coba pencocokan data dan transaksi digital LPG 3 Kg di pangkalan resmi. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Muaradua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan menggencarkan sosialisasi tentang pembelian gas LPG 3 kg secara digital menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Kepala Bagian Ekonomi Setda OKU Selatan Permiadi Haikal di Muaradua, Kamis mengatakan bahwa pada 2024 kabupaten setempat mulai menerapkan sistem pembelian gas LPG tabung 3 Kg menggunakan KTP.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Dalam aturan tersebut masyarakat diwajibkan membawa KTP Elektronik untuk melakukan pembelian tabung gas LPG 3 Kg di agen pengecer di wilayah itu.

Saat ini sejumlah pangkalan LPG sedang melakukan pendataan di tingkat pengecer untuk diteruskan ke agen dan Provinsi Sumsel.

"Sosialisasi mulai dilakukan kepada masyarakat baik secara langsung maupun media sosial sebelum kebijakan tersebut mulai diberlakukan," ujarnya.

Sementara, Senior Supervisor Communication & Realtion Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Haris Yanuanza secara terpisah menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba pencocokan data dan transaksi digital LPG 3 Kg di pangkalan resmi wilayah OKU Raya meliputi Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.

Pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro ini dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina bukan pengecer tanpa perlu penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen di wilayah Sumbagsel, termasuk Kabupaten OKU Selatan.

"Dalam tahap pendataan masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina seperti biasanya," kata Haris.

Pembeli di pangkalan resmi nantinya hanya perlu menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Jika masyarakat belum terdata, masyarakat dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan satu sekali.

"Perubahan hanya pada skema transaksi, ada pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi," ujar dia.