"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Pemerintah Indonesia prihatin atas jatuhnya helikopter Presiden Iran
Senin, 20 Mei 2024 11:11 Wib
Buntut as roda Omoda 5 patah di Malaysia; 420 unit di RI terdampak
Selasa, 14 Mei 2024 8:39 Wib
Satgas Pamtas RI-PNG olah bunga lavender untuk obat nyamuk buat masyarakat
Sabtu, 11 Mei 2024 23:00 Wib
Sekda Sumsel harapkan regulasi waktu Wajib Halal bisa ditinjau ulang
Selasa, 7 Mei 2024 8:52 Wib
BPS resmikan kantor baru statistik di tiga kabupaten di Sumsel
Minggu, 5 Mei 2024 21:55 Wib
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib
Pemkab OKU Sumsel raih predikat WTP ke-9 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 17:28 Wib
Kadin: CPO, batu bara dan durian paling besar diekspor RI ke China
Jumat, 3 Mei 2024 13:26 Wib