Jakarta (ANTARA) -
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.
"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui," kata Yusril usai diskusi "Menakar Pilpres Pascaputusan MK" di Jakarta, Selasa.
Menurut Yusril, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.
"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," tegasnya.
Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.
"Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati," katanya.
Berita Terkait
Rumah dinas Gibran jadi tempat ruwatan, ini alasannya
Minggu, 28 April 2024 0:50 Wib
Suyatim Adburachman Habibie telah berpulang
Senin, 22 Januari 2024 15:31 Wib
Polisi bakal panggil Yusril Ihza Mahendrajadi saksi Firli Bahuri
Jumat, 5 Januari 2024 12:28 Wib
Emrus sebut tujuh alasan Prabowo harus gandeng Yusril Ihza Mahendra
Rabu, 18 Oktober 2023 10:40 Wib
Penolakan MA atas gugatan Yusril momentum majukan Demokrat
Rabu, 10 November 2021 21:33 Wib
Sudi Silalahi dikabarkan wafat di RSPAD
Selasa, 26 Oktober 2021 8:24 Wib
Yusril: Ada persoalan baru pasca PSU Pilkada serentak 2020
Rabu, 5 Mei 2021 14:12 Wib
Yusril nilai Permenkes tentang PSBB masih sisakan celah
Senin, 6 April 2020 1:06 Wib