Polri tetapkan dua tersangka baru kasus mafia bola Liga 2 tahun 2018
Jakarta (ANTARA) - Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana suap berupa praktek pengaturan skors atau ‘match fixing’ pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub X dan klub Y yang terjadi pada bulan November 2018.
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, menyebutkan kedua tersangka yang ditetapkan, yakni inisial VW dan DR.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR berperan sebagai penyandang dana,” kata Asep.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari perkara tindak pidana dugaan pengaturan skors yang dilaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri pada bulan Juli 2023.
Sebelumnya, Rabu (29/9) sudah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu terdiri atas empat orang wasit dan dua selaku perantara suap, masing-masing inisial K selaku liaison officer (LO) dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Selain itu, kata Asep, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka berinisial AS yang kini menjadi buron dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan peran kedua tersangka baru ini, yakni VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu (imbalan). Sedangkan untuk tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu.
“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” kata Asep.
Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menambahkan motif yang dilakukan tersangka DR adalah melakukan penyuapan untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1.
Asep menyebut klub Y dalam beberapa pertandingan menang, yakni sebanyak tujuh kali menang dari delapan pertandingan, dan satu kali kalah.
“Sekarang klub Y masih di Liga 1,” kata Asep.
Untuk kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, menyebutkan kedua tersangka yang ditetapkan, yakni inisial VW dan DR.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR berperan sebagai penyandang dana,” kata Asep.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari perkara tindak pidana dugaan pengaturan skors yang dilaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri pada bulan Juli 2023.
Sebelumnya, Rabu (29/9) sudah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu terdiri atas empat orang wasit dan dua selaku perantara suap, masing-masing inisial K selaku liaison officer (LO) dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Selain itu, kata Asep, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka berinisial AS yang kini menjadi buron dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan peran kedua tersangka baru ini, yakni VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu (imbalan). Sedangkan untuk tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu.
“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” kata Asep.
Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menambahkan motif yang dilakukan tersangka DR adalah melakukan penyuapan untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1.
Asep menyebut klub Y dalam beberapa pertandingan menang, yakni sebanyak tujuh kali menang dari delapan pertandingan, dan satu kali kalah.
“Sekarang klub Y masih di Liga 1,” kata Asep.
Untuk kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.