Baturaja (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Naning Wijaya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada mantan terpidana korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 di wilayah itu.
"Untuk saat ini, saya tegaskan tidak ada calon yang berstatus eks koruptor nyaleg di OKU," kata Naning Wijaya di Baturaja, ibu kota Kabupaten OKU, Rabu.
Hal itu ditegaskannya saat memasuki hari terakhir tahap verifikasi berkas perbaikan bacaleg di Kantor KPU OKU.
Naning mengatakan waktu perbaikan berkas daftar calon sementara (DCS) sudah ditutup pada Selasa 3 Oktober 2023 tepat pukul 00.00 WIB.
Hingga saat ini, kata Naning, sejumlah partai politik (parpol) telah melakukan verifikasi perbaikan dengan mendatangi KPU OKU.
"Masih ada partai yang belum. Nanti bakal kami sampaikan kembali jumlah parpol yang telah melakukan perbaikan berkas," kata dia.
Sebagai informasi bahwa waktu verifikasi berkas perbaikan bacaleg untuk melakukan verifikasi pengajuan pencermatan daftar calon tetap (DCT) dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengajuan pencermatan DCT yang disampaikan oleh parpol sebelum diumumkannya sebagai daftar calon sementara (DCS).
Jika pun nanti ada calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, lanjut Naning, maka parpol yang mendaftar siap-siap bakal kehilangan calegnya.
"Sudah jelas jika caleg tidak memenuhi syarat tidak bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024," katanya menegaskan.