Jimly: Gugatan batas usia di MK hanyacari panggung politik

id Jimly Asshiddiqie,Mahkamah Konstitusi, Gugatan batas usia, Pemilu, capres, cawapres,berita sumsel, berita palembang

Jimly: Gugatan batas usia di MK hanyacari panggung politik

Tiga politikus muda Tsamara Amany (kanan), Faldo Maldini (kiri) dan Dara Adinda Kesuma Nasution (tengah) saat mengikuti sidang pendahuluan permohonan terkait batas usia calon kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/aa.


"Undang-undang pemilu paling banyak digugat sejak tahun 2003, apalagi jelang pemilu dan pemilihan presiden," ujarnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres.

Proses pengubahan aturan, kata dia, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata dia, Senin (25/9).

Ahli hukum tata negara itu, mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah di mana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” katanya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.