Berkas dua tersangka Tipikor Masjid Raya Sriwijaya sudah lengkap

id Masjid Raya Sriwijaya,Lumassia,korupsi masjid,Zainal Effendi Berlian,mantan Gubernur Sumatera Selatan,kajati sumsel,Alex Noerdin,Jimly Asshiddiqie,ber

Berkas dua tersangka Tipikor Masjid Raya  Sriwijaya sudah lengkap

Tersangka Ahmad Nasuhi digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan digiring ke rumah tahanan Pakjo Palembang Kamis (16/6/2021) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya lengkap.

“Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (31/8),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman, Kamis.

Menurutnya, berkas-berkas tersangka Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan tersebut juga sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan begitu tinggal menunggu kapan JPU akan melimpahkan penanganan perkara dua tersangka tersebut kepada Pengadilan Negeri Palembang.

“Sebab kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.

Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu (16/6), mereka langsung menjadi tahanan di rumah tahanan Pakjo, Palembang.

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan diduga melakukan pembiaran dengan hanya secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen pemberian dana hibah

Diantaranya seperti, pemastian dimana alamat jelas kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada sebagai penerima hibah tersebut.

Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, pada tanggal 8 Desember 2015 dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan oleh Laoma L Tobing untuk dilakukan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.

Namun didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.

Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakukan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.

Sementara tersangka Mukti Sulaiman dalam kasus ini, selain menjabat sebagai Sekretaris Daerah juga tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Selatan yang juga bertanggung jawab terhadap aliran dana tersebut.

Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

Lalu ada beberapa pejabat ditetapkan sebagai saksi, Ardani (Kepala divisi hukum Yayasan wakaf masjid sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan lahan yayasan wakaf masjid sriwijaya).

Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akmad Najib (Asisten 3 bidang Kesra setda Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

Termasuk dalam kasus ini menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus anggota komisi VII DPR RI Alex Noerdin dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mereka ditetapkan bersatus sebagai saksi yang terakhir telah diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (29/7).

Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.