Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Empat orang tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali menyebutkan keempat tersangka tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia belum bisa memastikan apakah penyidik KPK akan langsung menahan keempat tersangka itu.
"Keempatnya masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, akan disampaikan perkembangannya," tambah Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Penerapan lima tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi perkara serupa yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
"KPK juga kembangkan perkara dengan penetapan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri.