KPK periksa empat tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

id KPK ,Korupsi gereja Kingmi Mile 32,Eltinus Omaleng

KPK periksa empat tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)


Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Sementara itu, tim jaksa KPK, Kamis (10/8), telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi tersebut melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa KPK berargumen bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok dari putusan.

Tindakan majelis hakim, yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus Eltinus Omaleng selaku terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa KPK selama proses persidangan.

Dalam persidangan, sebagaimana alat bukti yang dihadirkan, tim jaksa KPK dengan jelas menerangkan bahwa perbuatan Eltinus Omaleng dengan perintah dan diketahui, serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa KPK, sebagaimana amar tuntutan yang menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun, serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.