MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun jadi Rp2 triliun

id MA,Surya Darmadi,berita sumsel, berita palembang,korupsi perkebunan sawit,Kejaksaan Agung,Kasasi Mahkamah Agung

MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun jadi Rp2 triliun

Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022, Surya Darmadi (tengah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Periode 2004-2022 Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 14 September 2023.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu.

Meski demikian belum ada penjelasan dari MA terkait dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut. Kejaksaan Agung selanjutnya menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut.