MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun jadi Rp2 triliun

id MA,Surya Darmadi,berita sumsel, berita palembang,korupsi perkebunan sawit,Kejaksaan Agung,Kasasi Mahkamah Agung

MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun jadi Rp2 triliun

Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022, Surya Darmadi (tengah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

Uang pengganti tersebut terdiri atas  kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Bos PT Darmex Group itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).