MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun jadi Rp2 triliun
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Periode 2004-2022 Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.
Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 14 September 2023.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu.
Meski demikian belum ada penjelasan dari MA terkait dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut. Kejaksaan Agung selanjutnya menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.
Uang pengganti tersebut terdiri atas kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Bos PT Darmex Group itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 14 September 2023.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu.
Meski demikian belum ada penjelasan dari MA terkait dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut. Kejaksaan Agung selanjutnya menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.
Uang pengganti tersebut terdiri atas kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Bos PT Darmex Group itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).