Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, yang rencananya juga menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Shane Lukas dan Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.21 WIB. Sidang vonis Shane Lukas dihadiri oleh Jonathan Latumahina, Ayah dari Cristalino David Ozora.
Terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya juga telah digelar sidang terhadap terdakwa anak AG yang dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berita Terkait
Salah satu tersangka penyuap Lukas Enembe meninggal dunia
Senin, 3 Juni 2024 15:37 Wib
Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 16:05 Wib
Polisi: Pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem ditangkap
Senin, 22 Januari 2024 16:31 Wib
Kapolda: Polisi masih selidiki pelaku kericuhan di Jayapura
Kamis, 11 Januari 2024 15:52 Wib
Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe
Selasa, 2 Januari 2024 15:03 Wib
Kapolresta: Pemakaman mantan Gubernur Papua ditundaakibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 11:40 Wib
Keluarga Lukas Enembe minta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Jumat, 29 Desember 2023 11:25 Wib
Jenazah Lukas Enembe disambut hela-hili Suku Sentani di Jayapura
Kamis, 28 Desember 2023 15:06 Wib