OJK: Tunggakan PayLater bikin anak muda tak bisa ajukan KPR

id Kredit Pemilikan Rumah,KPR,PayLater,pinjaman online,paylater,pinjol,Otoritas Jasa Keuangan,OJK,berita sumsel, berita palembang

OJK: Tunggakan PayLater bikin anak muda tak bisa ajukan KPR

Jajaran Dewan Komisoner Konferensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pers di Menara Radius Prawiro di Jakarta, Jumat. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tunggakan cicilan PayLater membuat banyak anak muda menjadi tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” ujar Kiki, sapaan Friderica Widyasari Dewi, dalam sesi doorstop setelah Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro di Jakarta, Jumat.

Saat ini, layanan PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking, sehingga apabila terdapat tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.

Dengan demikian, Kiki mengingatkan kepada generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka, seiring dengan maraknya kasus yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya sepanjang tahun 2023.